Posnu.id_Jakarta Pusat - Dewan Pimpinan Cabang Poros Sahabat Nusantara (DPC POSNU) Bangkalan melalui bidang pemantau pemilu soroti Alat Peraga Kampanye (APK) berupa reklame Daftar Calon Tetap (DCT) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan Jawa Timur (Dapil Jatim) Lia Istifhama terpampang di ujung Suramadu sisi Madura dengan jargon 'Ning Lia Ae Ojok Liane' artinya Ning Lia aja jangan lainnya.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.15 Tahun 2023 Tentang Kampanye (Lampiran I Jadwal Kegiatan Kampanye) jadwal kampanye dimulai pada 28 November hingga 10 Februari 2024.
Ketua DPC POSNU Bangkalan Rizky mengatakan, pemantau pemilu DPC POSNU Bangkalan geram dengan adanya reklame baliho tersebut, saat ini bukan waktunya kampanye, DCT DPD Jatim Lia Istifhama curi start kampanye.
"Sangat marak calon-calon peserta Pemilu yang melakukan pelanggaran, seperti contohnya DCT DPD Jatim itu, yang sudah jelas melakukan kampanye diluar jadwal yang sudah tertuang," tuturnya, Minggu (12/11/2023).
Ketua DPC POSNU Bangkalan Rizky juga mengatakan, Undang-undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu (Pasal 492) setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPUD, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
"Melihat dari reklame yang terpampang gambar DCT DPD Jatim, secara eksplisit sudah melakukan ajakan dan melanggar jadwal tahapan kegiatan kampanye. Ketika merujuk pada Pasal 492 jelas konsekuensinya pelanggaran diluar jadwal tahapan kampanye akan diberikan sanksi," jelasnya.
Lebih lanjut Rizky mengatakan, seharusnya Badan Pengawasan Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Bangkalan atau Bawaslu Provinsi Jawa Timur segera menindak pelanggaran yang di lakukan oleh para calon anggota pemilu dengan peraturan dan sanksi yang berlaku.
"PKPU kan sebagai tindak lanjut dari UU 7 itu, tinggal bagaimana substansi payung hukum itu di aktualisasikan oleh Bawaslu, terutama Kordinator Divisi (Koordiv) penanganan pelanggaran yang harus responsif," ungkap rizky.
Sedangkan menurut ketua BAWASLU Kabupaten Bangkalan Mustain Saleh mengatakan, KPU-BAWAS-Pemkab Bangkalan sudah 2 kali rapat bersama menyikapi reklame, benner, spanduk dan lain-lainya.
"Di PKPU tidak dikenal istilah Alat Peraga Sosialisasi. Yang ada itu Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye. Yang akan dimulai 28 November 2023, saat ini masih masa sosialisasi," jelas Mustain, Minggu (12/11/2023).
Mustain juga mengatakan, terkait Reklame Peserta Pemilu yang ada di ujung jembatan Suramadu untuk saat ini, yang bisa menilai atau menindak adalah Pemkab Bangkalan.
"Saat ini yang bisa diterapkan Perda/Perbup. Untuk UU 7, PKPU dan Perbawaslu terkait klausul kampanye menunggu tahapan 28 Nov. Saat ini, pihak Pemkab Bangkalan yang bisa menilai apakah melanggar Perda/Perbup." Tuturnya.
0 Comments