Posnu.id_Jakarta Pusat - Beredarnya Foto Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad dan beberapa ASN Kota Bekasi pamer jersey nomor dua di Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi adalah bukti konkret adanya dugaan ketidak netral nya Pj Walikota Bekasi beserta beberapa ASN Kota Bekasi dalam momentum kontestasi Pemilu 2024.
"Sebelumnya, Foto Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad dan beberapa ASN Kota Bekasi pamer jersey nomor dua di Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi pada hari Jumat, 29 Desember 2023 sangat menarik perhatian publik"
Karena hal itu lah muncul tudingan-tudingan secara spontan bahwa adanya ketidak netral nya Pj Walikota Bekasi berserta ASN yang terlibat di dalam foto tersebut. Ujar Adib Alwi
Bawaslu Kota Bekasi harus mengambil tindakan secara tegas serta segera mengusut tuntas atas dugaan ketidak netral nya Pj Walikota Bekasi dan ASN Kota Bekasi sesuai dengan Tupoksi nya sebagai Badan Pengawas Pemilu.
Apabila
dugaan itu benar terjadi maka harus di proses sesuai dengan Pasal 280 ayat (2)
UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. ASN,
pimpinan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi sampai perangkat desa dan
kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Jika pihak-pihak
disebutkan tetap diikutsertakan dalam kampanye, maka akan dikenakan sanksi
pidana dan kurungan. Ujarnya sebagai penutup.
0 Comments