POSNU Bangkalan Temukan Oknum Caleg Langgar PKPU Tentang Pemasangan Baliho

Posnu.id_Jakarta Pusat - Masih banyak Calon Legislatif (Caleg) yang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye terhadap pemasangan baliho atau Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipaku di pohon.

Pemasangan APK di pohon dengan cara dipaku merupakan hal yang dilarang. Selain tidak memenuhi unsur estetika, juga dapat merusak lingkungan. Terkecuali jikalau diikat. Itu diperbolehkan.

Merujuk pada Undang-undang No. 7 Tahun 2017 sebagai mana dimaksud pada pasal 289 ayat (2) pemasangan alat peraga kampanye dilaksanakan dengan mempertimbangkan; etika, estetika dan kebersihan kawasan setempat.

Pemantauan Pemilu Dewan Pimpinan Cabang Poros Sahabat Nusantara (DPC  Posnu) Bangkalan, Rizky mengungkapkan, adapun nanti yang terbukti harus ada tindakan dari Bawaslu Bangkalan untuk menindak lanjuti pelanggaran tersebut.

"Ketika melihat dari obyek pemasangan APK salah satu paslon itu secara real memang di paku. Dilihat, dari regulasi UU 7 Tahun 2017 itu sudah mempertimbangkan dan memang dilarang," katanya, Selasa (5/12/2023).

Sedangkan, lanjut Rizky, sebagaimana tertuang pada PKPU No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye pasal 70 mengatur larangan pemasangan APK di pepohonan sebagimana dimaksud ayat 1 huruf (h). Rizky juga menyebut, demokrasi sebagai pesta rakyat seharusnya hierarki regulasi betul-betul dilakukan.

"Regulasinya sudah jelas secara formil tertuang seperti itu, kita lihat nanti tindakan Bawaslu sendiri, apakah benar-benar menjalankan. Apalagi, perbawaslu juga melarang," Ungkapnya saat di temui pewarta Ikilhojatim.

Lebih lanjut Ketua DPC POSNU Bangkalan menjelaskan, Selain UU 7 dan Perbawaslu bahkan Perda mengatur tentang pelestarian lingkungan. Mengacu pada Perda No. 3 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pohon. Pemkab harus memberikan penertiban perihal APK yang terpaku di pohon.

"Perda mengatur kok. Yaa bagaimana APH dan Pemkab Bangkalan harus melakukan penertiban yang melanggar Perda terkait APK itu,"tuturnya.

Sementara, Koordinator divisi Pencegahan, Partisipasi masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Malikul Amin mengatakan, Penempatan APK sudah di atur, pemasangan APK dipaku ke pohon tidak di perbolehkan.

"Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye dan Penetapan Titik Pemasangan APK," ungkapnya Rabu, (6/12/2023).

Malikul Amin juga mengatakan,  Dalam Perda Pemkab Bangkalan juga melarang Pemasangan APK yang dipaku di pohon.

"APK harus melihat estetika dan keamanan tidak dipaku ke pohon dan asal sembarangan sehingga pemasangan APK membahayakan orang lain dalam berkendara," jelasnya.

Lebih lanjut Malikul Amin mengungkapkan, Terkait APK yang melanggar, per tanggal 05 Desember 2023 Kemarin, terdapat 124 APK yang melanggar terdiri dari Baliho 104 dan spanduk 20 di seluruh daerah Kabupaten Bangkalan.

"Sudah masuk laporan pekan pertama, sedang disurati parpolnya untuk ditertibkan sendiri

Kalau tetap nga diindahkan, nanti ada penertiban," tuturnya.

0 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *