Posnu.id_Jakarta Pusat | Pimpinan Cabang Poros Sahabat Nusantara (PC POSNU) Kabupaten Bangkalan silaturahmi ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) Des. Ba'engas kec. Labang Kab. Bangkalan kaligus melakukan pemantauan Verifikasi Faktual Ke-1 (Verfak) Pendukung Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa timur.
Ketua Bid Demokrasi dan Kepemiluan PC POSNU Bangkalan Rizki Ahmad Taufik mengatakan, Banyak temuan yang sifatnya fundamental oleh lembaga Pemantau Pemilu POSNU, elemen masyarakat harus diberikan pemahaman perihal DPD, karena banyak masyarakat yang tercantum sebagai pendukung dan tidak mengetahui calon DPD itu sendiri.
"Kami sebagai ketua Korda pemantau pemilu PC Posnu Bangkalan, Menemukan 10 orang pendukung calon DPD di desa. ba'engas. Kecamatan. labang yang tidak merasa mendukung," tuturnya, Selasa, (21/02/2023).
Menurut Rizki, dari 10 masyarakat yang tidak merasa menjadi pendukung calon DPD, Seharusnya masuk keranah Hukum Pidana atas Pemalsuan Data, pasal 263 ayat 1 & 2 KUHP, sedangkan di PKPU 10 Tahun 2022 pada pasal 12 ayat 2 & 3 hingga 4, calon DPD tidak diperbolehkan melakukan perbuatan yang menyesatkan dan apabila terdapat adanya dukungan ganda maka harus ada konsekuensi.
"Dari total 10 orang pendukung calon DPD, Masyarakat merasa tidak mendukung dan bahkan mereka heran, kok bisa KTPnya masuk kedalam pendukung DPD. kami ingatkan pada pihak penyelenggara (KPU) harus akuntabel dalam semua peraturan yang tertuang, supaya tidak menjadi polusi terus menerus," tegas Rizki saat di konfirmasi pewarta.
Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan Ahmad Mustain Saleh menjelaskan, Secara detail belum kita rekap hasil pengawasan teman-teman Panwas Desa dan Panwascam. Masih ada waktu hingga 26 Februari 2023 mendatang.
"Kami sangat senang bila semua pihak/masyarakat, terutama pemantau ikut aktif terlibat, Sehingga bisa melihat siapa saja yg bekerja sesuai aturan," kata ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan.
Lanjut Pria yang akrab disapa Mustain mengatakan, Jadi mari kawal, jangan sampai hasil temuan dan pantauan teman-teman di lapangan, tiba-tiba berubah saat direkab di level atas.
"Sementara memang banyak yang kami temukan TMS, Nanti direkap di kabupaten dan Provinsi. Ada tahap perbaikan, kalau jumlah hasil verfak belum memenuhi syarat minimal," tuturnya saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Sedangkan, Ketua KPU Kabupaten Bangkalan Zainal Arifin menjelaskan, Jika pendukung Calon DPD menyatakan tidak mengenal atau merasa mendukung, maka harus di laporkan sesuai fakta.
"Sesuai secara faktualnya. Itu kan di konfirmasi tentang dukungan pencalonan DPD. Kalau yang bersangkutan menyatakan tidak mendukung ya TMS apa adanya," tandasnya.
0 Comments