Posnu.id_Jakarta Pusat - Pendaftaran bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pemilu serentak tahun 2024 telah ditutup sejak tanggal 14 Mei 2024.
Pada sekarang ini, pendaftaran bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota kini sudah memasuki tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) oleh KPU.
Dalam tahapan ini, kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bacaleg sangat penting untuk diperhatikan lagi dengan seksama, karena bacaleg yang didaftarkan kepada KPU sesuai dengan tingkatannya dikhawatirkan tidak sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku saat ini.
Imam Almusbiqi, Ketua Bidang Demokrasi dan Kepemiluan, Dewan Pengurus Daerah Poros Sahabat Nusantara (DPD POSNNU) Jawa Timur, menuturkan hasil investigasi sementara dari tim sebagai pemantau pemilu 2024
"Kami telah mengantongi beberapa bacaleg yang masih aktif sebagai kepala desa (kades), dan orang yang berada di jajaran badan usaha milik negara (BUMN) dan/atau badan usaha milik daerah (BUMD)," tutur Imam, Senin (29/5/2023).
Sebab, lanjut Imam, sesuai dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU No 10 Tahun 2023) bahwa bacaleg tidak diperbolehkan merangkap jabatan pada instansi yang anggarannya bersumber dari negara.
"Seharusnya bacaleg tersebut mengundurkan diri dengan dibuktikan lewat surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali dan tanda terima pengunduran diri dari pejabat yang berwenang, sesuai dengan Peraturan ini tertuang pada Pasal 11 sampai Pasal 21 PKPU No. 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota," tandasnya.
Selain pejabat pemerintahan, imam juga memperhatikan bacaleg yang profesinya sebagai pendamping desa atau instansi yang anggarannya bersumber dari negara.
"Selain kami menerima banyak laporan dari tim pemantau kota/kabupaten, melaporkan bahwa banyak para pekerja pendampingan baik itu PKH, Pendamping Desa, Pendamping Lapangan dan pendampingan lainnya yang sumber anggarannya dari APBN diduga ikut mendaftar menjadi bacaleg, padahal pada peraturan rumah tangganya sendiri saja tidak boleh menjadi anggota partai, sekarang kok malah mendaftar menjadi bacaleg," ujarnya.
"Kami sebagai pemantau pemilu juga akan berusaha semaksimal mungkin agar pemilu serentak 2024 kali ini berjalan dengan baik, jujur, bersih, transparan, dan akuntabel, oleh karena itu, kami berharap kepada para penyelenggara pemilu khususnya KPU dan BAWASLU untuk lebih profesional, teliti dan hati-hati dalam melaksanakan verifikasi bacaleg, jangan sampai meloloskan bakal calon yang seharusnya tidak lolos secara hukum.SKP," tutup Imam, alumni SKPP.
0 Comments