Tren Penurunan Penerimaan Pajak Reklame Kabupaten Bangkalan, DPC Posnu tingginya potensi PAD tak di urus

Posnu.id_Jakarta Pusat - Tren pendapatan pajak reklame di kabupaten Bangkalan 2019 hingga 2022 cenderung flutuaktif. Hal ini, menunjukkan pendapatan fiskal sektor pajak daerah dalam asumsi objek pungutan pajak reklame menggambarkan kondisi keuangan yang naik turun.

Diketahui, masih banyak reklame yang melanggar Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah bahkan Peraturan Daerah (Perda), reklame yang tidak memiliki izin dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Hal ini menyebabkan kerugian laba fiskal keuangan Pemerintah Daerah (Pemda).

Berdasarkan Undang-undang tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah (UU HKPD) No.1 Tahun 2022 pajak reklame merupakan objek wajib pajak yang terdiri dari; Billboard, megatron, kain, striker, selebaran, reklame berjalan atau kendaraan, udara.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Poros Sahabat Nusantara (DPC Posnu) Kabupaten Bangkalan, Rizky Ahmad Taufik mengungkapkan, berdasarkan analisa Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) menunjukkan setoran pendapatan pajak reklame kian menurun dan harus dilakukan pendataan reklame di kabupaten Bangkalan.

“Dari analisa time series Deret Waktu dimulai Tahun 2019 sampai 2022 defisit dulangan pendapatan pajak reklame. Tahun 2019 setoran pajak reklame mencapai 1.541 Milyard, menurun di Tahun 2020 1.445 Milyard, meningkat di Tahun 2021 hanya 1 % sebesar 1.464 Milyard dan terus menurun di Tahun 2022 mencapai 1.366 Milyard,”ungkap rizky saat dimintai keterangan, pada Sabtu (17/05/2024).

Lebih lanjut Rizky mengungkapkan, Bangkalan memiliki banyak pontensi hasil dari pajak reklame hal ini menunjukkan kondisi kabupaten Bangkalan sendiri  yang masif terpampang reklame. Namun, menjadi janggal jika defisit hasil pungutan pajak reklame.

“Harusnya pajak reklame mampu mendulang secara signifikan terhadap PAD dari pontensi real kumulatif pajak reklame,”ucap Rizky heran.

Rizky Menambahkan, kurangnya pendataan reklame dan minimnya pengawasan terhadap Dinas Badan Pendapatan Asli Daerah (Bapenda), sehingga menyebabkan kerugian daerah dari hasil pajak reklame.

“Income objek pendapatan pajak reklame dari nilai sewa. Nilai sewa sendiri harus memperhatikan bahan, waktu, lokasi, jumlah, ukuran dan jangka waktu, baru di tetapkan 25% nilai sewa pajak reklame SKPD,”tukas Rizky Ketua DPC Posnu Bangkalan.

Sebagai informasi, dilansir RadarMadura.id (14/05/2024) BPK menyebutkan, nilai pajak 140 reklame di 16 ruas jalan belum ditetapkan. 16 yang belum mengantongi surat ketetapan pajak daerah (SKPD).

0 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *