DPC Posnu Surabaya, meminta Bawaslu menindaklanjuti dugaan praktik money politik sesuai aturan yang berlaku

Posnu.id_Jakarta Pusat - Adanya dugaan pelanggaran money politik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, mendapat perhatian dari Dewan Pengurus Cabang Poros Sahabat Nusantara Kota Surabaya (DPC POSNU SBY).

Muhammad Nauval Farros selaku Bidang Demokrasi dan Kepemiluan DPC Posnu Surabaya, menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu yang terjadi pada saat menjelang pemungutan suara baik yang di kecamatan Kenjeran maupun bulak, meminta ke Bawaslu Kota Surabaya untuk menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1) 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Dalam pasal 280 ayat (1) berbunyi, Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu". Ungkap farros 

Jelas UU No. 7 Tahun 2017 memaparkan bahwasanya politik uang itu bertujuan supaya peserta pemilu tidak menggunakan hak pilihnya untuk memilih  dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah. Dan juga politik uang tersebut bertujuan untuk peserta kampanye supaya memilih pasangan atau calon tertentu, memilih peserta partai politik tertentu, atau memilih calong anggota DPD tertentu.

Dalam hal ini, Pasangan atau calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan pelanggaran dan telah mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu dapat dikenai sanksi administratif pembatalan sebagai calon tersebut. Juga (KPU) juga dapat melakukan tindakan yang sama yakni juga dengan pembatalan calon tersebut. Pelanggaran yang dimaksud di sini adalah apabila terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Dijelaskan dalam pasal 286 Ayat (1), "Pasangan calon, calon anggota DPR,DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota, pelaksanaan kampanye dam tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih". 

Untuk para pelanggar dalam perkara tersebut bakal dijerat sanksi pidana, sesuai pasal 523 ayat (3)  menjelaskan "Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta”

Apapun bentuknya tidak ada keindahan dalam pelanggaran pemilu khususnya money politik sebab akan berdampak buruk bagi pemilu dan penguatan demokrasi di Indonesia, selain itu juga persaingan antar kandidat calon atau peserta partai politik akan menjadi lebih timpang. Oleh karena itu POSNU SBY siap mengawal pelanggaran tersebut hingga benar-benar ditindak lanjuti oleh Bawaslu.

0 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *