Siap Mengawal Suara Kolom Kosong, DPC POSNU Gresik Siapkan 9 Pengacara

Posnu.id_Jakarta Pusat - Setelah mendapat sertifikat akreditasi sebagai pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serentak 2024 dari Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik, Jum'at, 22/11/2024. Dewan Pimpinan Cabang Poros Sahabat Nusantara (DPC POSNU) Kabupaten Gresik, siap menjadi pemantau pelaksanaan pencoblosan dan penghitungan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serentak 2024.

Abdur Rasyid Bahruddin, sebagai Ketua DPC POSNU Kabupaten Gresik, saat dikonfirmasi via telp Sabtu malam (23/11), pihaknya membenarkan DPC POSNU sudah mendapat sertifikat akreditasi sebagai pemantau pemilihan bupati dan wakil bupati serentak 2024, yang akan dilaksanakan pada 27/11/2024. 

Lebih lanjut Rosyid menjelaskan, setelah pihaknya  mendapat akreditasi sebagai pemantau, siap melakukan kerja-kerja pemantauan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 17 tahun 2024, Tentang 

Pemungutan dan Penghitungan Suara, Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota pada pasal 83, ayat 2 disebutkan, Pemantau pemilihan adalah saksi bagi kolom kosong yang tidak bergambar pada pemilihan yang hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon.

DPC POSNU Kabupaten Gresik, akan fokus melakukan pemantauan di 6 (enam) Kecamatan yang memiliki potensi kerawanan dan berpotensi terjadinya pelanggaran pada saat pencoblosan dan penghitungan.

"Kami siap melakukan kerja-kerja pemantauan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di 6 (enam) Kecamatan, di Kabupaten Gresik, yakni sebagai saksi bagi kolom kosong." jelasnya saat dikonfirmasi via telpon.

Selain itu, DPC POSNU Gresik sudah menyiapkan 9 pengacara untuk menggugat hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK), jika ditemukan kecurangan saat pelaksanaan pencoblosan dan penghitungan di tempat pemungutan suara (TPS).

"Jika ditemukan kecurangan saat proses pelaksanaan pencoblosan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), kami sudah siapkan 9 pengacara untuk melakukan gugatan terhadap hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai dengan kewenangan MK," tegas pemuda yang setiap hari disapa Rosyid.

Ia juga menambahkan, kalau kerja-kerja pemantauan dilakukan dalam rangka mengawal hak-hak konstitusional warga Gresik demi tegaknya keadilan dan terciptanya pilkada 2024 yang bermartabat di Kabupaten Gresik.

"kerja-kerja pemantauan ini, dilakukan oleh DPC POSNU untuk mengawal hak - hak konstitusi sebagai warga negara dan demi tegaknya keadilan serta terwujudnya pilkada 2024 yang bermartabat di Kabupaten Gresik", tutupnya.

0 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *