POSNU Surabaya Minta KPU Profesional Dalam Rekrutmen PPS

Posnu.id_Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KUA) Kota Surabaya mengumumkan hasil kelolosan peserta uji CAT calon Panitia Pemilihan Suara (PPS) pada Pemilu serentak 2024.

Ketua Bidang Demokrasi dan Kepemiluan Poros Sahabat Nusantara (POSNU) Kota Surabaya Ali Wafa meminta agara KPU Kota Surabaya lebih profesional dan proporsional dalam rekrutmen calon PPS.

"Kami berharap KPU Surabaya lebih teliti dalam menjaring seleksi calon PPS, jangan sampai ada yang PNS/ASN yang belum dapat ijin dari atasannya diterima menjadi PPS," ujar pria yang akrab disapa Wafa, Senin (16/01/2023).

Dalam Manajemen ASN, kata Wafa, pada Pasal 276 PP Nomor 11 Tahun 2017 berbunyi PNS diberhentikan sementara, apabila: a) diangkat menjadi pejabat negara; b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau c) ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

Kemudian PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 huruf a dan huruf b tidak diberikan penghasilan sebagai PNS. Penghasilan sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan pada bulan berikutnya sejak dilantik sebagai pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural. Demikian bunyi Pasal 279 ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2017 tentarng Manajemen ASN.

"Nah, disini sudah jelas ketika ada ASN/PNS yang diterima menjadi anggota PPS harus diberhentikan sementara dan tidak boleh menerima gaji, sebab acuannya PNS digaji dari APBN, penyelenggara juga digaji dari APBN, inikan tidak boleh kalau mendapatkan dua gaji yang sama-sama dari APBN," jelas Wafa.

Disisi lain, Wafa berkomitmen akan terus melakukan melakukan pemantauan baik rekrutmen PPS maupun verifikasi faktual DPD sesuai dengan instruksi PD POSNU Jatim.

"Kami akan terus melakukan pengawalan sesuai instruksi pengurus POSNU Jatim, hal ini demi menciptakan pemilihan yang demokratis dan jurdil (jujur dan adil)," pungkasnya.

0 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *