Pemerintah Pusat Glontorkan Dana Kepada Pemkab Bangkalan

Posnu.id_Jakarta Pusat - Baru-baru ini Pemerintah Kabupaten Bangkalan mendapatkan kejutan berupa dana Treasury Deposit Facility (TDF) Dana Bagi Hasil (DBH) atau Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pemerintah Pusat, dengan nilai 249 Milyard. Dana yang fantastis harus diperuntukan secara cermat dan dapat dipertanggung jawabkan. 

Diketahui, DBH yang disalurkan menggunakan TDF oleh Bendahara Umum Negara (BUN) Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) yang diberikan ke Pemerintahan regional Kabupaten Bangkalan, pada Rabu, (19/06/2024) lalu.

Sedangkan, menurut Ketua Poros Sahabat Nusantara (Posnu) Bangkalan Rizky mengatakan, dana tersebut harus dialokasikan secara cermat dan bijak dalam penggunaannya, baik transparansi, akuntabel, dan selaras.

"Semua yang bersumber dari APBN/APBD harus dianggarkan secara transparansi, dan dapat dipertanggung jawabkan pada semua penggunaanya," tutur Rizky pada Jum'at, (31/08/2024).

Selain itu, Rizky juga menambahkan, sesuai dengan Peraturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) No. 16 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil/Dana Alokasi Umum disalurkan secara nontunai melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility. 

"Dana TDF harus diperuntukkan pada 5 instrument penggunaannya, yaitu; perbaikan pelayanan public, infrasturktur, pendanaan pilkada, investasi, dan penggunaan yang ditetapkan oleh Menteri," ujarnya 

Tidak hanya itu masyarakat juga harus bisa memberikan control terhadap Pemerintah Daerah atas penggunaan dana tersebut, Rizky menuturkan, sesuai dengan prinsip-prinsip UU HKPD No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, harus ditindaklanjuti dengan mengawasi semua yang bersumber dari APBN/APBD.

“Sebagai bentuk transparansi demi mewujudkan clean government, kami akan melakukan pengawasan setiap penggunaannya anggaran tersebut. Sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah.”tutup Rizky.

0 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *