Posnu.id_Jakarta Pusat - Pengurus Daerah Poros Sahabat Nusantara (PD POSNU) menggelar audiensi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jatim untuk mendiskusikan mengenai pemantauan pada pemilu 2024.
Dalam audiensi di kantor Bawaslu tersebut, PD POSNU Jatim bersama Pengurus Cabang Poros Sahabat Nusantara (PC POSNU) Bangkalan ingin menanyakan persoalan tindakan pencatutan NIK yang dilakukan parpol dan dukungan suara pada calon DPD.
Ketua Bidang Demokrasi dan Kepemiluan PD POSNU Jatim, Imam Almusbiqi, menanyakan, kabar parpol yang telah melakukan pelanggaran seperti pencatutan NIK seperti apa tindak lanjutnya.
"Seperti pencatutan NIK ini, kita tidak melihat sudah dihapus atau tidak. Kita melihatnya seperti ada orang mencuri tapi uangnya sudah dikembalikan, tapikan tindakan mencurinya ini yang menjadi problem. Bukan berarti ketika NIK nya sudah dihapus problem nya sudah selesai," tanya Imam saat dalam forum audiensi di Bawaslu Jatim, Selasa (14/2/2023).
Sementara, PC POSNU Bangkalan, Rizki Ahmad Taufik, mengatakan, kami perlu mengetahui keabsahan dukungan suara pada DPD di Kabupaten Bangkalan, karena banyak masyarakat bangkalan yang masih apatis dalam hal tersebut.
"Saya melihat di Kecamatan Labeng sendiri terdapat banyak masyarakat pendukung DPD sedangkan masyarakatnya masih cenderung skeptis pasif," kata Rizki Ketua Bidang Demokrasi dan Kepemiluan PC POSNU Bangkalan.
Sedangkan, Komisioner Bawaslu Jatim, Eka Rahmawati mengungkapkan, mengenai pencatutan NIK yang dilakukan oleh parpol itu harus di verifikasi dulu.
"Kalau menurut ketentuan pencatutan NIK itu harus di klarifikasi dan dibuktikan dulu, benar atau tidak dicatut, makanya harus diklasifikasi dan diverifikasi kebenarannya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Bawaslu Jatim juga sudah melakukan verifikasi kepada para parpol yang telah mencatut NIK tanpa sepengetahuan pihak terkait.
"Bawaslu sudah melakukan verifikasi, karena kita juga punya posko aduan masyarakat untuk pencatutan NIK itu," imbuh Eka.
Komisioner Bawaslu Jatim ini menambahkan, memang lembaga pemantau boleh meminta data informasi, namun juga perlu dilihat dulu untuk melihat apakah data yang diminta ini termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
"Karena memang teman-teman punya hak begitu teman-teman sudah mendapatkan akreditasi dari Bawaslu bisa melakukan pemantauan termasuk meminta informasi. Namun ada informasi-informasi yang dikecualikan," pungkas Eka.
0 Comments