Posnu.id_Jakarta Pusat - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tuban, secara resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa untuk pemilihan umum 2024.
Pada hasil seleksi tersebut, Bawaslu Kabupaten Tuban menerima 1144 calon anggota. Diantaranya laki-laki 594 orang dan untuk perempuan berjumlah 550 orang yang selanjutnya akan mengikuti tahapan seleksi tes tertulis pada tanggal 31 Januari hingga 02 Februari 2023 di kantor sekretariatan masing-masing Panwascam Kabupaten Tuban (29/01/2023). Ketua Pengurus Cabang Poros Sahabat Nusantara (PC POSNU) Kabupaten Tuban, Musthofa, meminta selama proses seleksi berlangsung diharapkan Panwascam harus benar-benar sesuai prosedur dan transparan. Karena menurutnya proses perekrutan ini selain membangun kepercayaan publik, juga harus bebas dari unsur nepotisme dan gratifikasi.
“Jadi saya berharap, Panwascam Se-kabupaten tuban harus benar-benar memilih calon anggota yang memiliki integritas, profesional, paham tugas dan fungsinya,” kata Musthofa.
Lanjutnya, bahwa proses seleksi harus dilakukan secara terbuka dan transparan itu telah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
Dia mengharapkan, pilkada 2024 bisa berjalan dengan bersih tanpa ada kecurangan, sehingga melahirkan pemimpin pemimpin yang lebih baik.
“Kita akan mengawal segala proses demokrasi, dengan harapan bisa berjalan dengan bersih dan melahirkan para pemimpin yang cerdas dan bersih dari KKN,” harapnya.
Ketua Pengurus Cabang Poros Sahabat Nusantara (PC POSNU) Kabupaten Tuban, Musthofa, meminta selama proses seleksi berlangsung diharapkan Panwascam harus benar-benar sesuai prosedur dan transparan. Karena menurutnya proses perekrutan ini selain membangun kepercayaan publik, juga harus bebas dari unsur nepotisme dan gratifikasi.
“Jadi saya berharap, Panwascam Se-kabupaten tuban harus benar-benar memilih calon anggota yang memiliki integritas, profesional, paham tugas dan fungsinya,” kata Musthofa.
Lanjutnya, bahwa proses seleksi harus dilakukan secara terbuka dan transparan itu telah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
Dia mengharapkan, pemilu 2024 bisa berjalan dengan bersih tanpa ada kecurangan, sehingga melahirkan pemimpin pemimpin yang lebih baik.
“Kita akan mengawal segala proses demokrasi, dengan harapan bisa berjalan dengan bersih dan melahirkan para pemimpin yang cerdas dan bersih dari KKN,” harapnya.
Dengan perekrutan PKD secara prosedur dan tanpa adanya kecurangan, dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Panwascam dan Bawaslu Tuban.
“Panwascam harus bisa menjaga kepercayaan publik dengan bekerja secara profesional supaya situasi menghadapi pemilu bisa kondusif dan tidak ada praduga – praduga yang nanti akan mengganggu dan menyangsikan kredibilitas Panwascam,” tuturnya.
0 Comments