Posnu.id_Jakarta Pusat - Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Kabupaten Gresik Poros Sahabat Nusantara (POSNU) Gresik menemukan Alat Praga Kampanye (APK), pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Gresik berama anggota DPRD mengkampanyekan Paslon.
Ketua POSNU Gresik, Abdur Rosyid Bahruddin mengambil sikap tegas dengan melarang anggota DPRD terpilih di wilayahnya untuk tidak mengkampanyekan Paslon.
Rosyid menegaskan undang-undang ini berlaku bagi semua anggota DPRD, baik di tingkat Kabupaten/Kota maupun provinsi.
Ia juga menjelaskan, larangan ini sejalan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye. Pada pasal 53 ayat 1, diatur bahwa pejabat daerah, termasuk anggota DPRD.
“DPRD hanya diperbolehkan ikut serta dalam kegiatan kampanye apabila telah mengantongi surat izin atau izin cuti resmi dari pimpinan instansi terkait,”ucap Rosyid kepada pewarta pada Rabu (06/11/24).
Selain itu, aturan terkait izin cuti bagi anggota DPRD juga dijelaskan secara rinci dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.4.3/4378/SJ tanggal 6 September 2024. Dalam surat edaran tersebut, di bagian V poin 4, disebutkan bahwa pemberian izin cuti kampanye bagi anggota DPRD adalah kewenangan dari pimpinan DPRD.
Rosyid menekankan pentingnya anggota DPRD mematuhi aturan ini untuk menjaga netralitas dan integritas penyelenggaraan Pilkada.
“Jika ada anggota DPRD yang melanggar dan terlibat dalam kampanye tanpa izin cuti yang sah, mereka berpotensi menghadapi sanksi hukum,” kata Rosyid.
Sanksi tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya pada Pasal 188. Di dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa pejabat negara yang dengan sengaja melanggar ketentuan terkait larangan kampanye dapat dipidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan, serta denda yang bervariasi antara Rp 600.000 hingga Rp 6.000.000.
Lebih lanjut, Rosyid melalui POSNU Gresik berharap dengan adanya sikap tegas ini, para anggota DPRD terpilih dapat lebih memahami tanggung jawab dan kewajiban mereka selama masa kampanye. Langkah ini juga bertujuan untuk menjaga netralitas dan keadilan dalam proses demokrasi di tingkat daerah.
“Kami mendorong semua pihak untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan demi terciptanya Pilkada yang jujur, adil, dan bermartabat," tutup Rosyid
0 Comments