Kunjungan PD POSNU Jawa Timur Ke KPU Provinsi Jawa Timur

Posnu.id_Jakarta Pengurus Daerah Poros Sahabat Nusantara (PD POSNU) Jawa Timur mengunjungi kantor KPU Jatim dalam rangka silahturahmi serta membahas mengenai pemantauan tahap verifikasi bakal calon DPD RI, Kamis (12/1/2023) 

Kedatangan POSNU Jatim disambut hangat oleh Ketua beserta Komisioner KPU Jatim. 

Dalam kesempatan tersebut, Ketua PD POSNU Jatim, Oktavian, menyampaikan, kedatangan kami disini untuk memperkenalkan POSNU sebagai salah satu lembaga pemantau yang sudah mendapatkan akreditas dari Bawaslu RI. 

"Silaturahmi POSNU dan KPU Jawa Timur ini agendanya ada dua hal, pertama mengenalkan POSNU sebagai organisasi sosial kepemudaan dan POSNU sebagai salah satu lembaga pemantau pemilu, yang kedua adalah mendiskusikan beberapa hal terkait tentang tahapan pemilu yang hari ini sedang berjalan," terangnya. 

Hal senada yang disampaikan oleh Ketua PD POSNU Jatim, Imam Almusbiqi, Ketua Divisi Demokrasi dan Kepemiluan, menjelaskan selain silahturahmi, kedatangan kami ke KPU Jatim  untuk menanyakan mengenai tahapan pencalonan DPD RI dan masalah pencatutan KTP yang kemarin sempat ramai. 

"Kami disini ingin sedikit mendiskusikan terkait tahapan pencalonan anggota DPD pak, kiranya sebagai lembaga pemantau pemilu kami ingin meminta nasihat kepada bapak ibu sekalian mengenai permasalahan yang kemarin terjadi agar pada tahapan kali ini tidak terjadi lagi. Seperti pencatutan NIK, dukungan yang dilarang, dukungan yang belum 17 tahun, dan tentunya terkait isu kali ini yaitu KTP ganda," jelas Imam aktivis pemantau pemilu sejak 2020.

Semua pertanyaan yang dilontarkan oleh teman-teman POSNU tersebut ditanggapi langsung oleh Ketua KPU Jatim, terkait tahap-tahap pemantauan pada pemilu serentak 2024, seperti saat ini pada tahap verifikasi administrasi bagi bakal calon DPD RI. 

"Verifikasi administrasi ini termasuk ya itu tadi salah satunya misalkan termasuk dukungan ASN, TNI, POLRI, kemudian yang dibawah umur 17 tahun kita lakukan proses verifikasi administrasi. Termasuk kegandaan baik internal maupun kegandaan antar calon," tandas, Choirul Anam, Ketua KPU Jatim. 

Lanjut Anam, untuk persoalan tidak menjadi pendukung suara bagi bakal calon DPD RI itu tidak bisa dengan sekedar omongan melainkan dibuktikan tanda tangan dari oleh pihak bersangkutan. 

"Proses verifikasi kita kepada pendukung maupun antar partai kemarin ini memang sifatnya memang menggunakan legal formalnya, orang ketika menyatakan tidak sebagai anggota partai maupun pendukung calon DPD itu harus dibuktikan dengan tanda tangan yang bersangkutan," pungkasnya.

0 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *