DPD POSNU Jatim Pantau Vermin perbaikan Pencalonan Anggota Legislatif

Posnu.id_Jakarta PusatDPD Poros sahabat Nusantara (DPD POSNU) Jawa Timur menanggapi terkait tahapan vermin perbaikan pencalonan anggota legislatif yang waktu ini sedang berlangsung.

Informasi yg saat ini tersebar pada publik artinya perubahan susunan bakal calon anggota legislatif pada masing-masing internal partai politik. 

"Perubahan susunan ini salah  satunya terjadi sebab masih banyak persyaratan administrasi bakal calon anggota legislatif yg belum memenuhi syarat," terperinci Imam Almusbiqi selaku koordinator Bidang Demokrasi serta Kepemiluan DPD POSNU Jatim, Rabu (19/7/2023). 

Namun dalam tahapan ini, DPD POSNU Jatim sebagai forum pemantau pemilu, saat ini penekanan menyoroti dilema pengajuan bakal calon balik  serta atau pengajuan bakal calon cadangan. Hal tadi mampu dilakukan sang partai politik bila ada kegandaan pencalonan, mengundurkan diri, mangkat  global, dan  diganti sesuai persetujuan berasal ketua   awam partai politik peserta pemilu serta sekretaris jendral partai politik peserta pemilu. 

Berasal empat hal diatas, terdapat satu hal yg perlu ditinjau yaitu pada frasa "diganti sesuai persetujuan dari ketua   umum  partai politik peserta pemilu serta sekretaris jendral partai politik peserta pemilu" yang ada di Pasal 51 Ayat 4 alfabet  C PKPU No. 10 Tahun 2023.

"Ini menunjukkan bahwa semua bakal calon nasibnya bergantung pada ketua   awam serta sekretaris jendral partai politik, disini seakan-akan ketua   partai lah yang mempunyai tiket masuk supaya bakal calon bisa bertanding di laga pemilihan anggota legislatif. Maka lalu bisa saja sebagai koordinator serta sekretaris sewenang-wenang mengganti susunan bakal calon anggota legislatif menggunakan mengabaikan Hak yang dimiliki bakal calon anggota legislatif," celoteh Imam. 

Imam menyarankan pada pihak penyelenggara pemilu untuk lebih lanjut mendalami hal ini, agar hak yg dimiliki oleh para calon anggota legislatif tidak dibatasi oleh ketua   serta sekretaris partai politik.

0 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *