Posnu.id_Jakarta Pusat - Dewan Pimpinan Cabang Poros Sahabat Nusantara (DPC POSNU) Kabupaten Bangkalan menyerahkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pemantau Pemilu kepada Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Bangkalan.
DPC POSNU Kabupaten Bangkalan adalah salah satu Pemantau Pemilu di Kabupaten Bangkalan, terhitung sejak Proses Rekrutmen Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) hingga berakhirnya proses Pemilu Tahun 2024, sesuai dengan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) no 1 tahu 2023 tentang Pemantauan Pemilu.
Rizki Ahmad Taufik selaku ketua DPC POSNU Kabupaten Bangkalan mengatakan, Kami menyampaikan beberapa temuan pelanggaran dari mulai pendaftaran peserta pemilu; DPR, DPRD Prov, DPRD Kabupaten, DPD, hingga Pilpres sampai hasil rekapitulasi suara peserta pemilu.
“Selain memberikan temuan, juga merekomendasikan beberapa pelanggaran ke Bawaslu untuk meminimalisir adanya electoral fraud 'kecurangan pemilu' atau pelanggaran pemilu,” tuturnya pada, Selasa (16/04/2024).
Lebih lanjut ia menyampaikan, Sebagai lembaga pemantau pemilu dituntut untuk lebih partisipatif ‘ikut andil’pada semua aspek tahapan pemilu, sesuai UU Pemilu dan Perbawaslu.
“Dengan itu, Posnu Bangkalan memberikan tiga kerangka karakteristik pelanggaran pemilu mulai; kerawanan manipulasi suara, tidak sinkron nya C1 dengan hasil rekapitulasi dan money politik,” Ungkapnya.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Bangkalan Mochamad Masyhuri menjelaskan, Berdasarkan Perbawaslu 1 Tahun 2023 tentang pemantau pemilu, POSNU Cabang Bangkalan telah menyelesaikan kewajiban Pemantau Pemilu dalam bentuk Laporan terkait hasil pemantauan pada pemilu tahun 2024 kepada Bawaslu Kabupaten Bangkalan.
"Laporan hasil pemantauan POSNU Cabang Bangkalan sangat membantu Bawaslu Kabupaten Bangkalan sebagai mitra pengawasan pada pengawasan pelaksanaan pemilu tahun 2024," ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, Hasil pemantauan pada tahapan verifikasi administrasi persyaratan dukungan yaitu pencatutan identitas warga sebagai salah satu pendukung calon, kemudian pemantauan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam bentuk reklame sebelum jadwal kampanye dimulai yang berlokasi di Ujung Pintu masuk Suramadu, Pemasangan APK yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yaitu dengan cara dipaku di pohon yang dapat merusak lingkungan.
"Hal tersebut sangat membantu dengan adanya laporan hasil pemantauan dari DPC POSNU Bangkalan, Bawaslu Kabupaten Bangkalan bisa mengkaji dan menganalisa dugaan pelanggaran untuk ditindaklanjuti lebih lanjut dengan memberikan saran perbaikan atau rekomendasi," tuturnya.
Ia juga mengungkap, Pemantau Pemilu yang terdaftar di Kabupaten Bangkalan DPC POSNU Bangkalan dan DPC GMNI Bangkalan. Sedangkan Pemantau Pemilu yang terdaftar di Pusat atau Bawaslu RI dan aktif Pemantauannya di Kabupaten Bangkalan yaitu DPC POSNU Bangkalan, DPC GMNI Bangkalan, DPC HMI Bangkalan, DPC PMII Bangkalan, DPC IMM Bangkalan, KIPP Bangkalan, dan JPPR Bangkalan.
"Pemantau tersebut aktif berkoordinasi secara langsung dengan Bawaslu Kabupaten Bangkalan terkait pengawasan tahapan pemilu tahun 2024 dan juga selalu hadir dalam giat Sosialisasi Bawaslu Kabupaten Bangkalan terkait pengawasan partisipatif," Ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, Harapan Bawaslu Kabupaten Bangkalan kepada DPC POSNU Bangkalan sebagai pemantau pemilu sangatlah besar. Dimana Bawaslu Kabupaten Bangkalan bersama Jajaran di tingkat kecamatan, kelurahan/desa hingga pengawas TPS, sangatlah terbantu dengan pemantau pemilu dalam hal pengawasan dan hal pencegahan terjadinya pelanggaran yang kita tidak bisa jangkau.
"Pemantau pemilu menjadi penyampai informasi yang sangat penting dari hasil pemantauan di lapangan, dimana terjadinya dugaan pelanggaran pemilu dapat dicegah lebih awal oleh jajaran kita sehingga tidak terjadi pelanggaran," tuturnya.
0 Comments