Posnu.id_Jakarta Pusat - Dewan Pimpinan Cabang Poros Sahabat Nusantara (DPC Posnu) Bangkalan temukan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Tahun 2022 tak patuhi Perundang-undangan. Hal ini akan menimbulkan tendensius terjadinya penyimpangan anggaran dan belanja.
DPC Posnu Bangkalan pertanyakan tupoksi badan control DPRD dan Tim Badan Anggaran (Banggar) Kabupaten Bangkalan TA 2022, Ketua DPC Posnu Kabupaten Bangkalan Rizky Ahmad Taufik Mengungkapkan, setiap perubahan PAK harus terdapat lima hal yang mendasar dalam kondisi keuangan, yang kemudian baru ada perubahan anggaran.
“Ya katanya legislator, kemana?" Tanya ketua DPC POSNU Kabupaten Bangkalan dengan keheranan, Pada Jum'at, (3/05/2024).
Ia juga mengatakan, Sering terjadi pada setiap laporan realisasi anggaran triwulan pertama ketika tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) baru di lakukan PAK.
"Namun, PAK akan dilakukan bila memenuhi lima unsur dan itupun harus terkontrol,”ungkap Rizky sapaannya.
Lebih Lanjut Rizky menjelaskan, unsur pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak sesuai dengan KUA, kedua keadaan pergeseran anggaran antar unit organisasi kegiatan dan belanja, ketiga saldo lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, ke-empat keadaan darurat, ke-lima keadaan luar biasa.
“Itu kemudian baru harus dilakukan PAK,” Pungkas Rizky.
Rizky juga menambahkan, atas temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Daerah (LHP LKPD TA 2022), Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangkalan tidak mematuhi Permendagri No. 27 Tahun 2021 atas tahapan dan jadwal proses penyusunan perubahan APBD.
“Sangat fundamental perihal anggaran. Sebab, terkait belanja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bukan perihal hajat masyarakat atau pembangunan,”tutup Rizky Ketua DPC Posnu Bangkalan.
0 Comments