Posnu_id_Jakarta Pusat - Dewan Pimpinan Cabang Poros Sahabat Nusantara (DPC POSNU) Kabupaten Bangkalan kecewa terhadap Tim Seleksi (Timsel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota Jawa Timur (Jatim) Zona 1.
Kekecewaan DPC POSNU Bangkalan karena Timsel KPU Kab/Kota Jatim Zona 1 telah meloloskan salah satu nama Calon Anggota KPU yang pernah mendapat Peringatan Keras dari Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) ke 10 besar.
Ketua DPC Posnu Bangkalan Rizky Ahmad Taufik mengungkapkan, rasa kecewa terhadap Timsel KPU Kab/Kota Jatim Zona 1 yang telah meloloskan salah satu nama Calon Anggota KPU Kabupaten Bangkalan tanpa melihat jejak rekamnya yang pernah mendapatkan sanksi peringatan keras dari DKPP.
"So, menyayangkan ya, yang tidak memperhatikan rekam jejak calon. Incase, apalagi KPU yang terdaftar di DKPP atas pelanggaran etik berat. Lebih jeli dan teliti, jangan kemudian langsung di putuskan oleh Timsel dan KPU Provinsi,” ungkapnya, pada Kamis, (23/04/2024).
Lebih lanjut ia mengharapkan, kepada KPU RI dan KPU Jatim untuk lebih teliti dan jeli dalam menentukan nama-nama Anggota KPU Kabupaten Bangkalan nantinya.
“Lebih memperhatikan dan mempertimbangkan historis penyelenggaraan pemilu. Apalagi, yang tersandung pelanggaran etik berat,” harapnya kepada KPU RI dan KPU Jatim.
Rizky juga menambahkan, historis track record penyelenggara pemilu harus mampu menjaga nilai-nilai integritas penyelenggara pemilu kedepannya, agar tidak terjadi lagi pelanggaran yang dilakukan oleh Penyelenggara pemilu itu sendiri.
“Karna pada dasarnya kode etik penyelenggara pemilu merupakan satu kesatuan asas moral, etika dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggaraan pemilu. Pedomannya saja dilanggar apalagi pelanggaran pemilu nanti,”tuturnya.
Sedangkan mantan ketua Timsel KPU Kabupaten/Kota Jatim Zona 1, Bambang Sigit Widodo mengatakan, sudah tidak punya legalitas untuk menanggapi kekecewaan DPC POSNU Kabupaten Bangkalan terhadap Calon Anggota KPU Kabupaten Bangkalan yang pernah mendapatkan Sanksi Peringatan Keras dari DKPP.
"Iya maaf karena saya sudah tidak punya kapasitas dan legal formal untuk menjawab atas nama timsel, masa tugas sudah berakhir", ungkapnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, pada Kamis, (23/04/2024).
0 Comments