Posnu.id_Jakarta Pusat - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya sebagai salah satu penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024 periode 2018 - 2023 berakhir pada tanggal 13 Agustus 2023. Namun sampai saat ini proses rekrutmen Bawaslu periode 2023 - 2028 belum ada keputusan final dari Bawaslu RI. Sistem rekruitment yang diterapkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI amburadul. sebab, terjadi penundaan pengumuman calon anggota terpilih bawaslu kabupaten/kota terpilih diseluruh indonesia lebih khusus pada kota surabaya, sehingga jawbatannya kini kosong.
Menurut M Nauval Farros, selaku peneliti Bidang Demokrasi dan Kepemiluan, Dewan Pengurus Cabang (DPC Posnu) Kota Surabaya, "sebenarnya mulai tanggal 13 Agustus 2023 Anggota Bawaslu Kota Surabaya telah habis masa jabatannya dan diberhentikan, hal ini menurut Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2018-2023 Di 18 Provinsi Nomor: 0615/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018 berisi tentang berita acara Penetapan Anggota BAWASLU sejak tanggal ditetapkannya 13 Agustus 2018".
Lebih lanjut farros panggilan sehari-hari, "sangat menyayangkan adanya surat keputusan Bawaslu RI tertanggal 12 Agustus 2023 tentang penundaan pengumuman Calon Anggota Terpilih dan Pelantikan sebagaimana disebutkan pada Jadwal Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan Tahun 2023-2028. Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Ketiga Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan pembentukan Bawaslu/Panwasluh Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028".
Keputusan Bawaslu tersebut, "Mengubah Jadwal Pengumuman Calon Anggota Terpilih dan Pelantikan yang semula direncanakan hari Sabtu 12 Agustus 2023 diubah menjadi hari Senin, 14 Agustus 2023 dan pelaksanaan Pelantikan dari yang semula hari Senin 14 Agustus s.d. Rabu, 16 Agustus 2023” di ubah menjadi “Rabu, 16 Agustus s.d. Minggu, 20 Agustus 2023", Lanjut farros.
Lebih lanjut farros menjelaskan, "adanya penundaan pengumunan tersebut menimbulkan Vacum of Power di bawaslu Kota Surabaya dan juga Kota/Kabupaten lainya, sebab jelas sejak habisnya masa periode jabatan dari periode kepengurusan sebelumnya tanggal 13 Agustus 2023 saat ini telah habis masa jabatannya, hingga saat ini tanggal 15 agustus 2023 tidak juga ada kejelasan dari BAWASLU RI untuk kepengurusan Anggota BAWASLU yang baru Periode 2023-2028".
Adanya kekosongan jabatan tersebut farros, mempertanyakan kinerja Bawaslu RI, karena Bawaslu RI tidak mengindahkan Asas Proporsionalitas dalam menjalankan roda organisasi.
Lucu juga ketika mengingat bentuk keputusan yang di ambil oleh Bawaslu pastinya memiliki bentuk pertimbangan sebelum diputuskan, namun mengapa bisa terjadi adanya bentuk perubahan keputusan? Lantas keputusan tidak juga di barengi dengan alasan mengapa? Apakah tidak terselenggaranya kinerja tugas dan fungsi yang baik? Sehingga menimbulkan pertanyaan dalam masyarakat". Tutup Farros.
0 Comments