Webinar Nasional: Strategi Timsel KPU-Bawaslu; Kandidat Mana yang Mampu?

Webinar Nasional: Strategi Timsel KPU-Bawaslu; Kandidat Mana yang Mampu?

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Poros Sahabat Nusantara menggelar Webinar Nasional yang berlangsung dalam momentum Hari Pahlawan Nasioanl 10 November yang bertemakan “Strategi Timsel; Kandidat Mana yang Mampu?” dengan narasumber Juri Ardiantoro (Ketua Tim Seleksi KPU-Bawaslu) dan Nurlia Dian Paramita (Koordinator Nasional JPPR) yang dimoderatori oleh Wahyono (DPP POSNU) pada Rabu, 10 November 2021 Pukul 13:00 s/d 15:00 WIB, Via Zoom Meeting. Elina dian Karmila, ketua DPP POSNU dalam sambutannya mengatakan

Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 merupakan Pemilu pertama kali dalam sejarah Indonesia yang menyerenntakan semua jenis Pemilu dalam kurun waktu tahun yang sama. Di sisi lain, regulasi Pemilu dan regulasi Pemilihan berada pada dua undang-undang yang berbeda; regulasi Pemilu menggunakan Undang Undang 7 tahun 2017, sementara regulasi Pemilihan menggunakan Undang-Undang 10 tahun 2016. 

Setidaknya, ada 4 problem yang menjadi tantangan. Pertama, problem waktu tahapan. Tahapan Pemilu 2024 sangat panjang. Total bulan yang menjadi rentang pelaksanaan Pemilu dan Pilkada menuju 2024 dari awal sampai akhir sebagaimana yang disusun oleh KPU RI sebanyak 32 Bulan (dimulai Maret 2021 s/d November 2024). 

Dalam waktu tersebut, terdapat tahapan yang beririsan, yakni sepanjang bulan November 2023 - Januari 2024, terdapat beberapa tahapan yang beririsan antara tahapan Pemilu dan tahapan Pemilihan. Selain itu, ada juga tahapan yang padat yang bersamaan dengan pemiihan adalah Oktober 2022, dan bulan yang paling banyak terjadi tahapan Pemilu yang bersamaan adalah bulan Oktober 2022 hingga Juli 2023 (10 Bulan). Dalam tahapan ini ada 5 tahapan yang berdempetan, yakni verifikasi Partai Politik, Penyelesaian Sengketa Partai Politik, Pembentukan Badan Penyelenggara, Pemutakhiran Daftar Pemilih, Penataan dan Penetapan Daerah Pemilihan, Pencalonan dan Penyelesaian Sengketa Pencalonan. 

Kedua, problem regulasi, yakni adanya perbedaan regulasi sehingga akan memberikan kesulitan khusus, baik teknis pelaksananaan, dugaan pelanggaran semakin banyak maupun penegakkan hukum pemilu, apalagi ada tahapan yang beririsan, bisa jadi objeknya sama, terlapornya sama, penyelenggaranya sama, mekanismenya berbeda. 

Ketiga, problem penyelenggara, di tingkat RI, KPU dan Bawaslu berakhir masa jabatan tahun 2022 pada awal tahapan, sementara di tingkat provinsi dan kabupaten/ kota berakhir pada 2033 d tengah tahapan. Sedikit atau banyak, problem ini akan menyita energi bagi penyelenggara untuk menyelesaikan problem internal di tengah tupoksi yang diemban. 

Keempat, problem budaya, pada Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020 masih ditemukannya budaya politik yang tidak fair baik peserta maupun masyarakat, yakni politik uang, pelanggaran netralitas ASN, TNI dan Polri, black campaign, isu SARA, sementara masyarakat yang mau melakukan pencegahan, pengawasan, bahkan melaporkan hal tersebut masih minim. 

4 problem krusial ini perlu menjadi perhatian khusus, terutama bagi penyelenggara Pemilu, ditambah problem pandemic yang belum berakhir. 

Kaitannya dengan penyelenggara, saat ini telah terbentuk tim seleksi KPU dan Bawaslu RI dan telah dibuka sosialisasi pendaftaran calon komisioner KPU dan Bawaslu RI sejak 15 hingga 17 Oktober 2021. Maka seluruh pendaftar akan mewakili desain dan warna penyelenggara Pemilu ke depan, apakah memiliki reputasi dan rekam jejak bagus atau tidak, serta melihat visi penguatan sistem pemilu demokratis atau tidak.

Juri Ardiantoro selaku narasumber mengatakan penilaian terhadap Bawaslu dan KPU tidak boleh underestimate karena tantangan sudah berat. KPU dan Bawaslu sudah establish, organisasi sudah kuat secara kelembagaan dari pusat sampai ke daerah. Stuktur hirarkis, tetap dan mandiri. Organisasi, orang, dan infrastrukturnya sudah ada. Merekrut PPK mereka sudah terbiasa dan berpengalaman.

Dia juga menegaskan bahwa klaim banyak pihak, bahwa pemilu kedepan rumit, kompleks, tantangan lebih besar. Namun KPU dan Bawaslu sudah besar dan relative bisa berlangsung dengan baik meskipun dalam tiap pemilu ada masalah. Sehebat dan serapi apapun, pasti ada masalah, tergantung tingkat masalah. Selalu ada gugatan, persidangan, pengadilan, percekcokan adalah sesuatu yang mengirinya. Namun semua hal itu bias terselesaikan.

Dalam proses seleksi, kata Juri, harus memenuhi syarat-syarat, terutama WNI, tidak pidana, dll. Satu persyaratan saja tidak terpenuhi, maka tidak diloloskan. Hingga hari ini ada 170an orang yang mendaftar KPU dan 120an yang mendaftar Bawaslu. Semua orang bisa mengakses dan mendaftar masih ada waktu lima hari lagi dan bisa dilihat di website kami yaitu: https://seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id.

Timsel juga mengharapkan anggota KPU dan Bawaslu tidak hanya sekedar memnuhi syarat administrasi. Tapi dapat menghandle dan menyelenggarakan pekerjaan besar. Pekerjaan kontestasi pemilu dan pilkada (memenuhi syarat kualitatif, integritas,dll).

Kualifikasinya yg didorong dan diendors adalah 

1. Diskusi panjang mendengarkan masukan banyak orang, pengalaman tantangan masa depan. Missal integritas.

2. Memiliki kemampuan dan kepemimpinan yang kuat. Mengendalikan orang sampai tingkat RT RW harus bisa menjadi pemimpin organisasi dan kegiatan penyelenggara pemilu? 

3. Menjalankan UU. Juga punya hak-hak yang melekat, membuat pengaturan teknis, menyelesaikan masalah yang ada, KPU harus punya kemampuan dan keberanian mengambil keputusan.

4. Mampu menghadapi tekanan-tekanan kepentingan.  Beban pekerjaan berat, waktu. Mampu punya komuikasi yang baik.

5. Sadar teknologi informasi, karena pemilu akan semakin modern efektif efisin,

6. Mampu membuat terobosan, inovasi, menyesuaikan perkembangan jaman.

7. Kesadaran dan keberpihakan terhadap yang rentan terhadap diskriminasi, sensitive gender, difabel.

8. Kemampuan mengendalikan organisasi besar. 

Lalu kata Juri, bagaimana strateginya melakukan kegiatan rekrutmen? Prinsip dasar dalam rekrutmen:

1. Prinsip kemandirian atau independent, meskipun dibentuk presiden. Bekerjalah sesuai dengan UU pegang integritas, memberikan mandat penuh pekerjaan ke timsel, presiden tidak ikut campur secara teknis.

2. Membuka diri terhadap proses seleksi (terbuka), dalam Menyusun rencana kerja (menghimpun masukan banyak pihak), mengekspose kegiatan2 dari awal sampai akhir.

3. Prinsip partisipatif, membuka diri masyarakat yang ingin memberikan kritik, masukan, input. Karena itu cara demokrasi bekerja untuk melakukan suatu control satu sama lain. Adanya cek and balances, pengawasan dan keseimbangan. 

4. Terbuka memberikan informasi data diri calon, missal tracking calon. Forum/masa dimana masyarakat diberi kesempatan untuk memberikan masukan terhadap calon2 yang ada. 

5. Kerjanya diatur dengan jadwal yang ada.

a. Tes psikologi. Dikembangkan menjadi 2 model. Mengukur kemampuan pilihan ganda. Pendalaman dan Diukur oleh tim asesor.

b. Tes tertulis, pembuatan makalah secara langsung. Tema ditentukan pansel. Dinilai oleh ahli. Disembunyikan nama penulisnya. Jadi ahli akan objektif

c. Profiling dan tracking, missal jejak pidana, digital, perdata, ujaran kebencian dll.

Pada prosesnya nanti akan diputuskan 14 calon anggota KPU dan 10 orang anggota Bawaslu. Lalu dilanjutkan 7 KPU dan 5 Bawaslu di DPR. Baru dilantik oleh presiden.

Nurlia Dian Paramita selaku Koordinator Nasional JPRR menyampaikan telah melakukan pemantauan di kanal website https://seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id. Hasilnya mebsite tersebut dinilai masih belum memenuhi kriteria aksesibel bagi penyandang disabilitas. Setelah dilakukan pengecekan terhadap situs website tersebut, dengan menggunakan tiga alat bantu yaitu WebAccessibility, Deque, dan Accessibility Checker.

Dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabiltas Pasal 24 huruf b. "mendapatkan informasi dan berkomunikasi melalui media yang mudah di akses." Artinya pemerintah khususnya Tim Seleksi KPU dan Bawaslu harus menjamin kemudahan bagi penyandang disabilitas dalam mengakses informasi terkait pendaftaran Anggota KPU dan Bawaslu.

Selain itu, track record juga perlu menjadi perhatian. Di antaranya, mantan pengurus atau pernah terlibat partai politik, pernah terlibat plagiarism atau mengutip pendapat seseorang tanpa menuliskan sumbernya, dan pernah terlibat kasus asusila atau pelecehan seksual.

2 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *