Pajak Reklame Mengalami Kerugian Hingga 186 Juta, DPC Posnu Bangkalan, PAD tak ter-cover

Posnu.id_Jakarta Pusat - Laju pertumbuhan pendapatan pajak reklame di kabupaten Bangkalan 2019 hingga 2023 lima tahun kebelakang tak ter-cover. Hal ini, menunjukkan pendapatan fiskal Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak daerah pada objek pungutan pajak reklame sulit terkontrol. 

Diketahui, masih banyak reklame yang melanggar Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah bahkan Peraturan Daerah (Perda), reklame yang tidak memiliki izin dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Dilihat dari target pendapatan pajak rekalme sebesar 2.000.000.000,00 hanya diterima sebesar 1.461.076.379,00. Hal ini menyebabkan kerugian laba fiskal keuangan Pemerintah Daerah (Pemda).

Terdapat 16 reklame yang sudah berizin, namun belum di tetapkan sebagai Wajip Pajak (WP) dengan potensi sebesar Rp. 30.982.500,00 dan terdapat 16 ruas jalan dengan total 140 objek reklame belum ada Surat Keterangan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) dengan potensi sebesar Rp. 155.052.663,00. Dari total keseluruhan kerugian daerah atas WP reklame sebesar 186.035.163,00.

Berdasarkan data olahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) oleh Dewan Pimpinan Cabang Poros Sahabat Nusantara (DPC Posnu) Bangkalan, Ketua DPC Posnu Rizky Ahmad Taufik Mengatakan, terdapat kerugian yang besar dan mengakibatkan represif potensi meningkatnya PAD. 

“Pajak reklame dan ditetapkan sebagai WP dipungut berdasarkan Prinsip Official Assement. Dimana, pajak reklame ditetapkan dan menjadi wewenang instansi Bapenda dalam mengeluarkan SKPD,” ungkap Rizky  Taufik.

Lebih lanjut, ia menyayangkan kurangnya komprehensif intansi terkait seperti Bapenda dalam meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak rekalme. Bahkan, ia menyayangkan DPRD komisi C tidak mengontrol sebagai kinerja mitra.

“Harusnya instansi terkait mampu melakukan Make (membuat) pendataan yang harus diberikan WP reklame. Namun, menjadi janggal ketika DPRD nya tidak memberikan kinerja dan mengcover sebagai pengontrol,”tukasnya.

Rizky juga menambahkan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda No 8 Tahun 2010) Pasal 30 menyatakan; bahwa pajak reklame yang terutang dalam masa pajak, terjadi pada saat penyelenggaraan reklame atau diterbitkan SKPD.

“Secara eksplisit, pajak reklame yang belum memiliki izin dan belum membayar WP harus diterbitkan SKPD, di hitung dari awal,”ungkapnya Rizky.

Sebagai informasi,  Total potensi pajak reklame terpasang belum dipungut pajak reklame sebesar 

Rp. 155.052.663,00 dan Total potensi telah berizin belum dipungut pajak reklame sebesar Rp. 30.982.500,00. Diantaranya; 

Reklame terpasang yang belum dipungut pajak reklame Tahun 2023.

1. Jl. Trunojoyo terdapat 11 objek reklame

2. Jl. Kh. Moh. Toha terdapat 2 objek reklame

3. Jl. Kh. Hasyim Asy'ari terdapat 5 objek reklame

4. Jl. Panglima Sudirman terdapat 3 objek reklame

5. Jl. Letnan Sunarto terdapat 3 objek reklame

6. Jl. Kh. Moh. Kholil terdapat 24 objek reklame

7. Jl. Teuku Umar terdapat 7 objek reklame

8. Jl. Soekarno Hatta terdapat 9 objek reklame

9. Jl. Pemuda Kaffa terdapat 10 objek reklame

10. Jl. Jokotole terdapat 6 objek reklame

11. Jl. Mayjen Sungkono terdapat 6 objek reklame

12. Jl. Ahmad Yani terdapat 4 objek reklame

13. Jl. Burneh terdapat 8 objek reklame

14. Jl. Tanah Merah terdapat 41 objek reklame


Reklame yang telah berizin dan terpasang namun belum dipungut pajak Tahun 2023.

1. Jl. HP Kusuma Bangkalan terdapat 2 objek reklame

2. Jl. Raya Unijoyo terdapat 8 objek reklame

3. Jl. Raya Gili Kamal terdapat 1 objek reklame

4. Jl. Socah terdapat 1 objek reklame

5. Jl. Arosbaya terdapat 1 objek reklame

6. Jl. Raya Tanah Merah terdapat 3 objek reklame.

0 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *