Pada Selasa, 07 Desember 2021 Pukul 19.00 – 21.50 telah
berlangsung kegiatan webinar yang bertemakan “ Kontemplasi Pilkada 2020 Menuju
Pemilu dan Pilkada 2024”. Webinar ini diadakan oleh POSNU GROBOGAN yang
merupakan serangkaian acara dari Poros Sahabat Grobogan.
Pembicara pada webinar ini adalah sahabat Puadi., S.Pd.,
M.M Selaku Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, sahabat Muh Afit Khomsani
Selaku Peneliti NETFID Indonesia, sahabat Suwiknyo, S.Pd.I Selaku Anggota KPU
Grobogan dan Sahabat Fitri Nita Witanti, S.Pd.I, M.Si Selaku Ketua Bawaslu
Grobogan.
Kegiatan ini dilaksanakan secara online melalui aplikasi Zoom Meeting yang dihadiri sekitar 120 peserta yang berasal dari berbagai daerah. Adapun tujuan dari diadakannya webinar ini diharapkan mampu memberikan pengetahuan dan arahan kepada peserta mengenai pemilu dan pilkada dari tahun 2020 menuju tahun 2024.
Tantangan dan peluang pemilu/pemilihan berintegritas 2024
di kabupaten grobogan. Aktor yang membentuk integritas pemilu salah satunya
yaitu: peserta, penyelenggaraan dan pemilihan. Evaluasi pilkada 2020 ini tidak
jauh dengan tahun sebelumnya mengenai netralitas ASN maupun politik uang
padahal jelas pada UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 515 dan
pasal 523 ayat 1-3 yang mengatur tindak pidana politik uang. Lalu tanggung
jawab siapakah? tidak lain tanggung jawab bersama, penyelenggara, pemerintah,
par pol maupun media. Maka kita harus mempersiapkannya untuk menghadapi
tantangan di tahun 2024 nantinya dengan melakukan trobosan hukum dan teknis
kepemiluan di tengah situasi UU pemilu dan UU pemilihan yang tidak mengalami
perubahan.
Selain dari pada itu BAWASLU juga memberikan arahan
terkait tantanan pengawasan penegakan hukum pada penyelenggaraan pemilu dan
pilkada serentak tahun 2024 nantiya. Dengan rekrutmen penyelenggaraan pemilu
berpotensi mengganggu penyelenggaraan mengingat penyelenggaraan tingkat
kabupaten /kota (KPU maupun BAWASLU) berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 atau awal 2024.
Selain itu sulitnya mencari penyelenggaraan tingkat kelurahan/desa dan TPS, hal
ini disebabkan ketentuan syarat batas usia serta beban kerja yang sangat
tinggi. Penawasan PEMILU dibagi menjadi 3 model yaitu : Electoral Observation,
Electoral Monitoring dan Electoral Supervisory. Adapun dari Electoral
Observation merupakan kegiatan pemantauan berupa pengumpulan informasi seputar
pelaksanaan pemilu dan memberikan simpulan atas pelaksanaan pemilu dengan
memberikan penilaian (value judgement) terhadap proses penyelenggaraan pemilu,
kegiatan ini bisa dilakukan oleh masyarakat umum. Secara hukum, pemantau model
ini tidak dapat mengintervensi proses pemilu. Lalu peran dari BAWASLU ini
sebagai pengawasan, penyelesaian sengketa proses serta menangani pelanggaran
pemilu/pemilihan. Dengan adanya webinar ini peserta diharap mampu menelaah
pemilihan tahun sebelumnya guna mempersiapkan pemilu di tahun 2024 nantinya dan
mampu terlibat dalam membantu KPU maupun BAWASLU.
Info dapat diakses
malalui link youtube https://youtu.be/7kPl2kFNjLg
0 Comments